简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Polisi Geledah Rumah Tersangka Investasi Bodong Bengkulu
Ikhtisar:Polda Bengkulu menggeledah dua rumah keluarga tersangka dugaan investasi bodong berkedok arisan, NC alias Cik Oboy, oknum pegawai BUMN. Jumlah korban mencapai 115 orang dengan total kerugian Rp4,1 miliar. Polisi menelusuri aset dan aliran dana tersangka yang kini ditahan.

Kronologi Penggeledahan
Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah rumah keluarga tersangka NC alias Y alias Cik Oboy pada Senin, 20 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, tepatnya di Arga Makmur.
PS Panit Fismondev Ipda Bayu Setyo Wicaksono mengonfirmasi penggeledahan tersebut.
Ia menyatakan polisi sedang menelusuri aset serta aliran dana tersangka. “Iya kami geledah di dua lokasi berbeda, Arga Makmur dan Lebong,” ujarnya, seraya mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada pimpinan atau Bid Humas Polda Bengkulu.
Tersangka dan Modus Operandi
NC alias Y alias Cik Oboy merupakan oknum pegawai BUMN di Bengkulu. Ia sebelumnya diamankan polisi di sebuah kosan di wilayah Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Aris Tri Yunarko menyatakan NC ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Usai gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan dugaan investasi bodong berkedok arisan. Modus semacam ini kerap memanfaatkan kepercayaan komunitas untuk menjaring korban dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Pelaku menggunakan kedok arisan, sebuah praktik sosial yang akrab di masyarakat, untuk menyamarkan skema pengumpulan dana ilegal.
Skala Kerugian dan Jumlah Korban
Jumlah korban yang melapor terus bertambah. Semula tercatat 90 orang, kini angkanya mencapai 115 orang.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Angka ini menunjukkan betapa luasnya dampak skema dugaan investasi bodong tersebut terhadap masyarakat di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.
Pelacakan Aset dan Proses Hukum
Penggeledahan dua rumah keluarga tersangka merupakan bagian dari upaya polisi menelusuri aset dan mengembangkan penyelidikan atas aliran dana.
Langkah ini penting untuk memetakan ke mana uang para korban mengalir dan aset apa saja yang dapat disita guna pemulihan kerugian.
Saat ini NC masih dalam penahanan Polda Bengkulu. Penyidikan terus berjalan, dan polisi membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut seiring penelusuran aset dan pemeriksaan dokumen yang disita dari lokasi penggeledahan.
Waspada Skema Berkedok Arisan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko jelas, terutama yang berkedok arisan atau komunitas.
Tanda-tanda yang perlu diwaspadai antara lain imbal hasil tidak wajar, tidak adanya izin resmi dari otoritas keuangan, serta skema yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar anggota lama.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas setiap tawaran investasi dan tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika menemukan indikasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
