简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Kabar DNA Pro Juli 2026: Rp4,1 Miliar Kembali, Kerugian Tembus Rp609 Miliar
Ikhtisar:Kejaksaan Negeri Bandung menyerahkan dana ganti rugi tahap kedua senilai Rp4,16 miliar kepada korban investasi bodong DNA Pro Academy melalui Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama pada 23 Juli 2026. Total kerugian mencapai Rp609 miliar dengan ribuan korban di seluruh Indonesia. Kejaksaan mengimbau masyarakat waspada terhadap investasi tanpa izin OJK yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan dana ganti rugi tahap kedua senilai Rp4.166.690.000 kepada korban investasi bodong DNA Pro Academy pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dana hasil lelang aset dan uang sitaan terpidana itu diserahkan langsung kepada perwakilan Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama di Aula Kejari Kota Bandung.
Tahap pertama sebelumnya telah dilaksanakan pada 20 Maret 2025, menindaklanjuti janji Jampidum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana yang pada 17 Maret 2025 berkomitmen memerintahkan eksekusi aset tanpa menunggu seluruh barang rampasan terjual.
Kronologi dan Dasar Hukum
Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg dan nomor terkait tertanggal 31 Januari 2023 menjadi dasar eksekusi. Terpidana utama adalah Stefanus Richard dan kawan-kawan.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Jampidum Asep Nana Mulyana menyatakan total barang bukti uang hasil lelang yang akan dikembalikan mencapai Rp146,14 miliar, ditambah USD 66.592 dan SGD 200.000. Komisi III menyimpulkan eksekusi dimulai 18 Maret 2025.
Kepala Kejari Bandung Dr. Abun Hasbulloh Syambas menegaskan penyerahan ini wujud komitmen Kejaksaan memulihkan kerugian masyarakat. Acara disaksikan Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Dr. Muhammad Ramdan, Kasi Pidum M. Muhammad Ansari, dan Kasi Barang Bukti Arie Prasetyo.
Modus dan Skala Kerugian
DNA Pro Academy menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui investasi trading bodong berkedok robot trading. Skema ini menjerat ribuan korban di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp609 miliar.
Ketua Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama, Sadrakh Seskoadi, menyampaikan rasa syukur atas pengembalian tahap kedua, namun mengakui proses distribusi masih menghadapi kendala. Ia berharap seluruh korban terverifikasi dapat memperoleh haknya.
Aset Sitaan dan Proses Berkelanjutan
Tim Jaksa Eksekutor telah menyita dan melelang aset terpidana berupa uang tunai, kendaraan roda empat, dan sebidang tanah.
Kejaksaan menyebutkan masih terdapat 15 aset rampasan lain yang sedang dalam proses penjualan, membuka potensi pengembalian tambahan di masa mendatang.
Sinyal Bahaya dan Literasi Risiko
Kasus DNA Pro memperlihatkan pola klasik penipuan investasi: janji keuntungan besar dalam waktu singkat, istilah teknologi seperti robot trading untuk kesan canggih, serta tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kejaksaan mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar dan tanpa izin resmi OJK.
Sebelum menempatkan dana di platform investasi, masyarakat dapat memeriksa status perizinan melalui daftar resmi OJK dan mencocokkan domain serta detail kontak dengan situs regulator.
Permintaan biaya penarikan di muka merupakan tanda bahaya umum. Ketiadaan nama platform dalam daftar peringatan regulator tidak serta-merta membuktikan platform tersebut aman.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.













