简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Perkara Investasi Bodong: RPA Indonesia Dampingi Warga Laporkan Klaim ke Polisi
Ikhtisar:RPA Indonesia mendampingi Insyafiatul Fatimah, seorang guru SD warga Cikini, Menteng, yang membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp96.443.500.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juli 2026, untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga yang telah membuat laporan kepolisian.
Pelapor, seorang guru sekolah dasar, mengklaim mengalami kerugian hingga Rp96.443.500.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, hadir langsung bersama tim yang terdiri dari LBH RPA Indonesia serta sejumlah relawan dan mahasiswa magang. Kehadiran mereka bertujuan memastikan pelapor memperoleh akses keadilan dan proses hukum berjalan transparan.
Kronologi Pelaporan
Laporan telah diterima secara resmi oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/2196/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Juli 2026.
Sehari setelahnya, tim RPA Indonesia mendatangi langsung Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan pendampingan hukum.
Tim yang hadir terdiri dari LBH RPA Indonesia yang diwakili oleh Louise Manoh Takarbobir, S.H., bersama Yusuf Pradika, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Zidan, Marnih, Yeyen, dan Wanti, serta mahasiswa magang Nia Hamida Ramdani Putri, Cassie Mary Janice Virginia, dan Muhammad Taufik Ramadhan Bagaskara.
RPA Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi pelapor dan mengawal proses hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Identitas Pelapor
Pelapor dalam kasus ini adalah Insyafiatul Fatimah, warga Jalan Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Ia sehari-hari berprofesi sebagai guru sekolah dasar. Total kerugian yang diklaim mencapai Rp96.443.500.
Desakan RPA Indonesia
Louise Manoh Takarbobir dari LBH RPA Indonesia menyampaikan bahwa maraknya kasus serupa melalui media sosial memerlukan tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum.
Ia mendesak kepolisian untuk mengusut dan menindak para pelaku hingga tuntas agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
Jeannie Latumahina meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, bersama aparat penegak hukum untuk segera menutup dan memblokir seluruh akun, grup, situs, maupun platform digital yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Menurutnya, kejahatan siber melalui media sosial semakin marak dan telah merugikan banyak masyarakat.
Imbauan bagi Masyarakat
Jeannie Latumahina mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan lepas atau investasi yang beredar melalui media sosial, terutama yang mengatasnamakan merek-merek terkenal.
RPA Indonesia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dan selalu memastikan legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan pekerjaan atau investasi sebelum melakukan transaksi.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.












